Sabtu 29 Apr 2017 00:54 WIB

Gerindra Tetap Tolak Hak Angket KPK

Rep: Frederikus Bata/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Fraksi Gerindra Ahmdad Muzani dikerumuni wartawan saat walk out dari ruang sidang paripurna Nusantara II, Jumat (28/4)
Foto: Singgih Wiryono/Republika
Ketua Fraksi Gerindra Ahmdad Muzani dikerumuni wartawan saat walk out dari ruang sidang paripurna Nusantara II, Jumat (28/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan usul hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi Gerindra menilai pengesahan hak angket ini akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Kami dari anggota Fraksi Gerindra, menolak hak angket sebagaimana intruksi dari Fraksi kami. Sebab hak angket akan melemahkan KPK Sesuai keputusan Fraksi Gerindra," kata anggota DPR RI Komisi V Moh Nizar Zahro,lewat siaran pers, Jumat (28/04).

Politisi yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (Organisasi sayap Partai Gerindra) ini menambahkan, hendaknya politik tidak menjadi panglima dalam negara ini. Terlebih lagi saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus KTP-elektronik dan kasus-kasus besar lainnya sehingga tidak terkesan ada intervensi.

"Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur. Jangan ketika proses hukum sedang berjalan, DPR lalu mengintervensi secara politik. Apalagi hingga mengajukan hak angket seperti yang disahkan hari ini untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Pengesahan ini tentu bisa menjadi insiden buruk yang dilakukan oleh pimpinan sidang paripurna," ujarnya.

Nizar juga menilai pengesahan hak angket dalam rapat paripurna terkesan cacat. Sebab dalam aturannya, hak angket harus disetujui minimal oleh 25 anggota DPR dari 8 Fraksi. Sedangkan pada saat paripurna, tidak dibacakan siapa saja yang menandatangi. 

"Jangan karena kepentingan pihak tertentu, aturan di UU MD3 dilanggar. seakan - akan ingin menegakkan hukum padahal justru melemahkan KPK," tuturnya menegaskan.

(Baca Juga: Hak Angket KPK Dinilai tak Jelas Dasarnya" target="_blank">Pengajuan Hak Angket KPK Dinilai tak Jelas Dasarnya) 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement