REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia mengerahkan satuan tugas (satgas) untuk mencari keberadaan Miryam S Haryani. Satgas dibentuk pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencarian Miryam pada Kamis (27/4) kemarin.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin mengatakan satgas pencarian Miryam telah dibentuk. Bahkan menurut dia, tanpa adanya permintaan bila seseorang sudah masuk dalam daftar pencarian orang maka polisi akan mengejarnya. "Tanpa ada permintaan itu yang namanya DPO ya kita akan cari. Sekarang sudah turun tim. Satgasnya sudah jalan," kata Syafruddin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/4).
Syafruddin menyatakan dalam kasus ini Polri juga ikut andil membantu KPK. Bahkan dia juga mengaku sempat bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu. "Kami (Polri) back up KPK, saya sudah ketemu Ketua KPK langsung waktu Musrembang," kata Syafruddin.
Untuk diketahui Miryam merupakan anggota komisi V DPR RI yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Sebelum kemudian memasukkan dalam daftar pencarian orang, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu.
Sayangnya, Miryam berhalangan hadir dalam pemeriksan pasca menjadi tersangka pada awal April lalu. Hingga kemudian saat penyidik mendatangi rumahnya, Miryam sudah tidak lagi ditemukan.
Peristiwa itu yang membuat KPK akhirnya memutuskan memasukkan Miryam dalam DPO. "Jadi KPK sudah memasukkan (Miryam) dalam daftar DPO. Tersangka Miryam S Haryani kami kirimkan surat ke Polri hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin.
(Baca Juga: Jadi Buron, Foto Miryam Sudah Disebar)