Kamis 27 Apr 2017 18:52 WIB

Legislator Gerindra Nilai Kejaksaan tak Netral di Kasus Ahok

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i
Foto: Singgih Wiryono/Republika
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i menilai, jaksa dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak netral. Menurut Syafi'i, semenjak dipimpin Jaksa Agung Prasetyo, kejaksaan mulai diragukan netralitasnya.

"Apa yang dilakukan oleh jaksa yang saat ini dipimpin Prasetyo memang tidak pernah netral, karena dia memang kader partai," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Nusantara I, Kamis (27/4).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penunjukan Prasetyo sebagai jaksa agung, sebelumnya sudah sangat mencoreng penegakan hukum. Hal tersebut, kata dia, memalukan insan pencari keadilan republik ini.

"Menistakan aturan-aturan hukum yang harusnya dijadikan standar dalam memproses pelaku-pelaku pelanggar-pelanggar hukum," katanya.

Syafi'i menjelaskan, kasus penistaan agama sangat sensitif, karena indonesia memiliki kebhinekaan dalam suku, agama, dan ras. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sejak awal tidak ingin ada penistaan agama.

"Maka pada tahun 1994, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1964 untuk menghindari guncangan terhadap kebinekaan yang sudah dirawat hari ini, MA menginstruksikan terhadap penista agama harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Jadi, kata dia, seharusnya tuntutan yang begitu ringan terhadap Ahok ini harus dirubah seberat-beratnya. Kasus Ahok, menurut dia, justru menghinakan pencari keadilan dan malah menistakan aturan-aturan hukum. 

"Lebih daripada itu, sudah mengabaikan bahwa republik ini adalah negara hukum," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement