Kamis 27 Apr 2017 07:56 WIB

Hari Ini Jaksa Minta Kesaksian Keponakan Setnov Terkait Korupsi KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nidia Zuraya
KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) akan berlangsung pada hari ini, Kamis (27/4), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 10 orang.

Di antara saksi yang dihadirkan yakni keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Direktur PT Murakabi Sejahtera ini sebelumnya sempat dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang KTP-el pada 20 April lalu. Namun, Irvan saat itu tidak datang. 

Kepala Bagian Humas PN Tipikor Jakarta, Johannes Priyatna menuturkan jumlah saksi sidang KTP-el pada Kamis (27/4) ini ada 10 orang. "Olly Dondokambey, Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, EP Yulianto, Irvanto Hendra Pambudi, Mudji Rachmat Kurniawan," kata dia, Kamis (27/4).

Irvan adalah direktur PT Murakabi Sejahtera. Dalam surat dakwaan, Irvan disebut ikut menghadiri pertemuan beberapa pihak di ruko Fatmawati milik Andi Narogong, untuk merencanakan langkah pemenangan proyek KTP-el sebelum tender dilakukan.

Nama Irvan sendiri pertama kali disebut dalam sidang KTP-el pada 6 April 2017 lalu. Saat itu jaksa bertanya kepada saksi saat itu, Ketua DPR Setya Novanto, soal kenal atau tidaknya dia dengan Irvan. Novanto menjawab kenal dan mengatakan Irvan adalah keponakannya. Namun, saat ditanya terkait tahu-tidaknya Irvan ikut proyek KTP-el, Novanto mengaku tidak mengetahuinya.

Novanto saat itu juga mengaku tidak tahu soal Hendra yang ikut tender proyek KTP-el dengan menyertakan perusahaannya, Murakabi Sejahtera, dalam sebuah konsorsium. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Murakabi ikut tender proyek pengadaan KTP-el lewat konsorsium. Murakabi bersama tiga perusahaan lain, yakni PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa, dalam proyek KTP-el menjadi satu konsorsium yang disebut Konsorsium Murakabi Sejahtera. 

Pada sidang KTP-el 20 April lalu, saksi sidang Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, mantan karyawan PT Java Trade Utama, mengaku pernah mengobrol santai dengan Irvan. Dari obrolan ini, Irvan mengatakan ada persentase jatah yang harus dikeluarkan untuk parlemen. 

"Irvan sempat bicara, biaya besar banget. Saya tanya, berapa besar? Tujuh persen katanya dia bilang buat senayan," ujar dia di sidang lanjutan KTP-el di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (20/4).

Jaksa saat itu juga bertanya kepada Johanes Richard Tanjaya, soal apakah pernah mendengar dari Bobby ada jatah tujuh persen untuk Novanto. Johanes kemudian mengakui pernah mendapat informasi dari Bobby bahwa ada tujuh persen untuk Novanto. "Pernah, pak," kata dia di hadapan majelis.

Awalnya, jaksa menanyakan apakah Johanes pernah mendengar SN Group mempunyai jatah tujuh persen dari proyek KTP-el itu. Johanes kemudian menjelaskan, yang dimaksud sebetulnya adalah SN, bukan SN Group. "Ini SN yang dimaksud siapa ya?" tanya jaksa. "Mau enggak mau ya Setnov, pak," jawab Johanes di hadapan majelis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement