Kamis 27 Apr 2017 06:52 WIB

Polda Sumut Dalami Keterlibatan Aktor Malaysia dengan Jaringan Narkoba

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan aktor Malaysia, Khaireyll Benjamin Ibrahim alias Benjy (38) dengan jaringan narkotika. Hal ini menyusul ditangkapnya Benjy oleh petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (18/4) lalu.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Ilman Wijaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, belum ada petunjuk yang mengarahkan keterkaitan Benjy dengan jaringan narkotika.

Bea Cukai Kuala Namu Tangkap Terpidana Malaysia Coba Selundupkan Sabu

"Alibinya, dia hanya mencari bakat DJ (disk jokey) pemula di Medan. Tapi kita terus telusuri," kata Ilman, Rabu (26/4).

Ilman mengatakan, polisi terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan terkait kasus hukum yang menjerat Benjy. Apalagi, dia dikabarkan juga pernah dihukum di Malaysia akibat kasus narkoba.

Hingga hari ini, menurut Ilman, belum ada pihak keluarga yang menjenguk Benjy. Sejauh ini, baru pihak konsulat yang datang ke Polda Sumut.

"Perwakilan konsulat datang Jumat kemarin," ujar dia.

Benjy diringkus petugas Bea dan Cukai sesaat setelah tiba dari Malaysia Dengan menumpang pesawat Malindo Air OD 322, Selasa (18/4) malam. Dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14 gram di bagian anusnya.

"Tersangka diserahkan Bea Cukai kepada kami dengan barang bukti sabu seberat 14 gram bruto disembunyikan di anus. Setelah kamu periksa, berat sabunya ternyata hanya 4,5 gram," kata Ilman.

Kepada petugas, Benjy mengaku pernah tersangkut kasus narkotika sebanyak empat kali di negara asalnya. Dia pun mengaku pernah meracik dan mengedarkan sabu demi mendapatkan uang untuk biaya pengobatan ibunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement