Rabu 26 Apr 2017 23:40 WIB

Cak Imin Kritik Kebijakan Menteri KKP Soal Cantrang

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Gerbang Tani A Muhaimin Iskandar mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiasuti yang melarang nelayan tradisional menggunakan jaring penangkap ikan atau cantrang.

"Banyak nelayan mengeluhkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang nelayan menggunakan cantrang. Kebijakan ini mempersulit nelayan," kata Muhaimin Iskandar, Rabu (26/4).

Muhaimin Iskandar selaku Ketua umum PKB dan ketua Dewan Pembina Gerbang Tani melakukan peninjauan ke komunitas nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegal Sari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, guna mendengar keluhan para nelayan.

Muhaimin mengungkapkan, dirinya mendapat laporan dari Ketua DPP PKB, Daniel Djohan yang menduduki jabatan sebagai wakil ketua Komisi IV DPR RI perihal keluhan nelayan dalam menangkap ikan yang menjadi persoalan selama dua tahun dan belum selesai juga.

"Saya menemui komunitas nelayan di Tegal sari untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan mereka," kata Muhaimin.

Menurutnya, para nelayan mengeluhkan larangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang para nelayan menangkap ikan menggunakan jaring atau cantrang, membuat pendapatan nelayan menurun tajam. Karena itu, Muhaimin menyatakan akan mendesak Menteri KKP Susi Pujiastuti untuk melaporkan kondisi para nelayan kepada Presiden.

"Saya secara pribadi juga akan menyampaikan langsung fakta kehidupan nelayan kepada Presiden. Saya juga akan mengundang Menteri KKP untuk duduk bersama dengan nelayan mendiskusikan jalan keluar terbaik," katanya.

Muhaimin melanjutkan, PKB didirikan oleh KH Abdurrahman Wahid salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan. Kalau saat ini ada Menteri yang kebijakannya malah mempersulit nelayan, menurut dia, hal itu tidak sejalan dengan tujuan PKB.

"Jaring atau cantrang yang dilarang adalah buatan nelayan yang tidak merusak biota laut. Kalau Permen (Peraturan Menteri) KKP melah menyusahkan nelayan, mestinya dicabut," katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Djohan mengatakan, kebijakan Menteri Susi yang melarang nelayan menggunakan cantrang malah menciptakan pengangguran massal. Dari data yang ada, kebijakan tersebut membuat sekitar 2,4 juta kepala keluarga jadi pengangguran.

"Padahal cantrang itu sendiri sudah diuji langsung oleh pejabat setempat dan tidak merusak biota laut. Karena cantrang yang digunakan nelayan disini memang membuat sendiri dan jika tersenggol karang akan putus dengan sendirinya," jelasnya.

Selain nelayan lanjut Daniel, korban lain dari kebijakan yang diterapkan menteri Susi adalah buruh unit pengolahan ikan sekitar 12 juta kepala keluarga. "Ada 120.000 nelayan pribumi tidak diperpanjang izinnya karena aturan pemerintah (Permen 02/2015) yang dianggap mematikan mata pencaharian mereka," tukas Daniel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement