Rabu 26 Apr 2017 20:38 WIB

BNN Amankan 15,31 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 15,31 kilogram narkoba jenis sabu. Narkotika jenis sabu itu berasal dari Malaysia dan diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Kalimantan Barat, pada Ahad  (9/4) dan Selasa (11/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Dusun Baper Desa Senyabang, Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat. "Akhirnya petugas berhasil mengamankan ROB (23), dan RIZ (26) sesaat setelah menerima barang, pada Ahad (9/4), kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Rabu (26/5).

Namun saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka S yang merupakan kurir, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran pelaku nekat melawan petugas. Buwas mengatakan, tersangka S akhirnya meninggal dunia setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. "Di TKP ini, petugas menyita sabu seberat 15,31 kilogram," kata Buwas.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan dengan mengamankan pemesan barang sekaligus penyandang dana yaitu tersangka berinisial ABD di Bandara Supadio. Saat itu, dia akan melarikan diri yang diduga kuat ke Malaysia.

Saat ABD diminta untuk menunjukkan tersangka lainnya, ia nekat melawan petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan akhirnya mengeluarkan tembakan hingga akhirnya pelaku meninggal dunia, di daerah Beting, Pontianak, Selasa (11/4), kata Buwas.

Sementara itu, kedua pelaku yaitu ROB dan RIZ bukan kali pertama terlibat dalam aksi peredaran narkoba. Pada Maret 2017, keduanya pernah mengambil sabu di kawasan Parit Mayor, Pontianak. Untuk aksi tersebut mereka mendapat upah Rp 5 juta. 

"Atas pengungkapan kasus 15,31 kilogram di Kalimantan Barat ini, BNN menyelamatkan lebih dari 76.595 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,"kata Buwas.

Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement