Rabu 26 Apr 2017 18:56 WIB

BPK Siap Bantu KPK Selesaikan Kasus BLBI

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Ketua BPK Harry Azhar Azis menggelar konferensi pers usai menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada emerintah pusat 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua BPK Harry Azhar Azis menggelar konferensi pers usai menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada emerintah pusat 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap membuka pintu selebar-lebarnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi menangai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Data terkait kasus ini disebut masih lengkap di BPK.

"Data masih lengkap, masih ada," kata Ketua BPK Harry Azhar, Rabu (26/4).

Harry menjelaskan, memang sudah menjadi kewenangan dari KPK untuk membuka kembali kasus korupsi BLBI, khususnya pada objek tertentu. Dalam hal ini, BPK hanya membantu dalam perhitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Harry memprediksi sudah ada koordinasi dari peyidik KPK denga auditor BPK untuk mendapatkan data lengkap dari kasus ini. Pembicaraan tersebut masuk dalam hal teknis kedua lembaga. Meski demikian, jika memang KPK membutuhkan secara langsung bantuan dari BPK untuk data BLBI, Harry menyebut, pihaknya akan membantu KPK semaksimal mungkin sehingga kasus ini bisa terselesaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut angkat bicara mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kembali dibuka KPK. Menurut dia, kasus ini sudah lama disampaikan oleh pemerintah kepada penegak hukum karena persoalan ini memang berkaitan dengan hukum. "Ya harus dikejar," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, kasus yang mulai mencuat pada 2004 itu sebenarnya telah sering disampaikan pada kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Seluruh data-data yang diperlukan untuk menangkap para obligor kasus BLBI itu juga sudah diberikan. Tidak adanya pelunasan piutang dari para obligor ini menjadi niat yang tidak baik kepada pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement