REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saat membacakan pleidoi, salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudarta menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas ihwal tuntutan JPU terkait menghina suatu golongan atau ulama yang tampak ragu-ragu.
"JPU menyatakan golongan dan mengaitkan ulama dan umat islam. Hal itu tampak ragu-ragu dan tak jelas jalan pikiran JPU. Siapa yang dimaksud golongan dalam hal ini. Dari uraian JPU digambarkan saudara JPU tak bisa sebut secara rinci. Konkret, limitatif dan pasti golongan mana saja dalam perkara ini," ujarnya dalam ruang persidangan, Selasa (25/4).
Seharusnya, kata Wayan JPU harus menyebut secara tegas siapa golongan yang dimaksud, karena JPU tidak boleh beranalogi. "Tidak boleh menyebutkan secara umum, namun harus jelas. Dan BTP tak pernah sebut almaidah bohong, tak pernah sebut siapa yang membodohi dan dibodohi," tegasnya.
JPU sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggao Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP.