REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, tahapan Pemilihan Gubernur Jateng 2018 akan dimulai pada Agustus 2017.
"Pascapenetapan tanggal pemungutan suara Pilgub Jateng oleh KPU RI yakni 27 Juni 2018, maka tahapan Pilgub Jateng akan dimulai Agustus 2017 dengan penetapan serta penyusunan regulasi," katanya di Semarang, Senin (24/4).
Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan badan penyelenggara yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada September dan Oktober 2017 yang dilanjutkan dengan pemberian bimbingan teknis du masing-masing tingkatan secara menyeluruh. Pada akhir November dan awal Desember 2017, kata dia, akan dibuka pendaftaran dan penyerahan dukungan jika ada bakal calon yang maju dari jalur perseorangan.
Menurut dia, dukungan calon perseorangan akan diverifikasi dalam waktu kurang lebih satu bulan, sedangkan pendaftaran calon akan dibuka pada Januari 2018. "Penetapan pasangan calon dilakukan pada Februari 2018, dan kampanye dilaksanakan Maret 2018," ujarnya.
Joko mengungkapkan bahwa yang dilakukan jajaran KPU Provinsi Jateng saat ini adalah menyiapkan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah terkait dengan anggaran kampanye. "Saat ini kami juga menyiapkan rancangan teknis mengenai uraian dari Peraturan KPU, termasuk berkoordinasi dengan KPU tujuh kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada tahun depan," katanya.
Berkaitan dengan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jateng 2018, KPU Provinsi Jateng menunggu data dari Kementerian Dalam Negeri. Data dari Kemendagri, akan dianalisis dengan DPT pemilu terakhir dan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di sejumlah daerah untuk penetapan DPT.