REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penipuan dengan modus memberikan lowongan pekerjaan terjadi di Kabupaten Bekasi. Penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan mengharuskan korban membayar sejumlah uang kepada pelaku sebagai syarat penerimaan karyawan.
Adalah Fajar Hadirianto (25 tahun) warga Kampung Bulu Poncol, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diimingi pekerjaan oleh pelaku bernama Widodo. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (25/3) lalu.
Modusnya adalah pelaku dengan media sosial BBM memberikan lowongan pekerjaan kontrak selama satu tahun di LEN baru. Untuk kemudian korban dapat menjadi karyawan tetap di PT Exedy Manufacturing Indonesia, yang beralamat di Jalan Permata Lima Sinarbaya, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Awal mulanya korban membutuhkan pekerjaan. Dan setelah mendapatkan informasi dari rekannya Widiawati tentang adanya lowongan pekerjaan sebagai operator, korban kemudian menghubungi pelaku lewat media sosial BBM,” ujar Kasie Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono dalam keterangannya.
Melalui pesan singkatnya, lanjut Iptu Tri Mulyono, pelaku mengaku sebagai HRD dan membenarkan adanya lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut.
“Selanjutnya korban diharuskan untuk mempersiapkan berkas lamarannya, dan pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 2,5 juta ke rekening pelaku,” ujar Iptu Tri Mulyono.
Keesokan harinya, korban diminta datang ke lokasi perusahaan dengan membawa bukti transfer untuk mengambil baju seragam dan ID Card karyawan. Namun ketika datang ke lokasi, diketahui bahwa pelaku bukanlah HRD, melainkan pernah menjadi sopir dan sudah keluar dari perusahaan tersebut.
Fajar Hadirianto menjadi korban penipuan bersama lima orang lainnya. Yaitu Widiawati, Fajar, Riri, dan Alifah, yang masing-masing mentransfer sejumlah uang senilai Rp 2,5 juta ke rekening pelaku. Dan korban Daniel Roberto yang mentransfer uang sejumlah Rp 1 juta. Keenam korban tersebut pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambun guna dilakukan proses pengusutan.
Terkait permasalahan ini, Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
“Hendaknya masyarakat mulai berhati-hati, jangan mudah mentransfer sejumlah uang. Lebih baik bertemu langsung orangnya, untuk mengetahui profil orang tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, perkara yang sudah dilaporkan ini akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan. “Akan kita kenakan pasal penipuan bila tersangkanya sudah diamankan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Kompol Bobby.