REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi setelah sebelumnya pada Kamis (20/4), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Pukul 09.00 WIB majelis hakim membuka sidang lanjutan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini? Sesuai dengan penundaan hari ini giliran saudara dan penasihat hukum bacakan pleidoi, silakan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso Budi Santiarto di ruang persidangan.
Usai dipersilakan majelis hakim, terdakwa pun langsung membacakan pleidoinya. Dalam pleidoinya, Ahok yakin majelis hakim akan mempertimbangkan fakta dan bukti yang dalam tuntutan JPU dirinya tidak terbukti melakukan penodaan agama.
"Walaupun saya dihujat dicaci maki saya tetap melayani dengan kasih. Saya bersyukur karena bisa menyampaikan kebenaran hakiki. Semoga majelis hakim bisa melihat saya bukan penista agama. Haruskah masih dipaksakan saya menghina suatu golongan. Tak ada bukti saya berikan perbuatan penghinaan agama atau suatu golongan. Saya berkeyakinan majelis hakim akan mengambil keputusan yang benar. Pleidoi ini untuk mematahkan tuduhan saya menista agama sesungguhnya tidak ada niat saya melakukan itu," kata Ahok.
(Baca juga: Penasihat Hukum Ahok Siapkan 634 Halaman Pleidoi)
Dalam awal pleidoinya, Ahok juga sempat bercerita tentang kunjungan anak TK yang menanyakan dirinya selalu melawan semua orang dan melawan arus.
"Saya pernah mendapat kunjungan anak TK. Kenapa bapak melawan semua orang melawan arus. Ini pertanyaannya anak TK. Saya bingung jawab itu. Lalu saya mengajak anak TK untuk nonton Finding Nemo. Sebagaimana dapat dilihat dan apa kesimpulan kita kadang berenang salah arah. Kalau dibiarkan ikut ke atas pasti mati. Nemo yang tahu. Tapi kita tetap lakukan. Sekali pun kita melawan arus kita harus tetap teguh dan jujur. Mungkin ada yang terima kasih, kita tidak peduli, karena Tuhan yang menghitung," kata Ahok.
"Orang nanya kami siapa, saya ikan kecil Nemo di tengah Jakarta. Sambutan tepuk tangan anak kecil itu membuat saya terus berani berjuang. Tuhan yang melihat dan mengetahui isi hati saya. Walau saya difitnah dan dihujat karena perbedaan keyakinan saya akan tetap melayani," kata Ahok.
JPU sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156a KUHP.