REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi dari Ahok setelah sebelumnya pada Kamis (20/4) jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.
Ahok mengaku sudah mempersiapkan pleidoi atau pembelaan sebelum 17 April sesuai jadwal yang diberi majelis hakim. Namun, karena ketidaksiapan JPU dalam membuat tuntutan, agenda sidang mengalami perubahan.
"Pledoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live (ditayangkan langsung di televisi) lagi. Saya mau cerita empat sampai lima jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pleidoi," kata Ahok.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156 a KUHP.