Senin 24 Apr 2017 17:17 WIB

Mendagri Harap RUU Pemilu Bisa Rampung Mei 2017

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilu kemungkinan akan meleset dari target semula yakni pada 28 April 2017.  Dengan begitu, kemungkinan pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya, mengingat DPR akan memasuki masa reses DPR pada pekan depan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap Pemerintah dan DPR telah berupaya maksimal agar dapat menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu. Namun terdapat poin-poin krusial yang tidak bisa langsung disepakati bersama dan memerlukan pembahasan yang lebih lama.

"Karenanya semoga masa sidang Mei 2017 DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir panitia kerja ditambah tim perumus dan paripurna DPR bagi poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan dalam Pansus RUU, akan dibawa ke paripurna DPR," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya pada Senin (24/4).

Tjahjo menyebutkan setidaknya ada beberapa poin krusial diantaranya terkait sistem Pemilu, Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas partai mengajukan calon presidennya, penambahan kursi DPR hingga penambahan jumlah anggota DPD.

Sejauh ini untuk beberapa poin misalnya terkait PT, Pemerintah menyetujui peningkatan jumlah dari semula sebesar 3,5 persen.

"Kemudian jumlah kursi. DPR Minta tambah jumlah kursi, kami bersikukuh tidak, hanya kaltara (Kalimantan Utara) saja sama Riau satu, lalu DPD minta tambah kursi juga. Itu masih deadlock. Saya kira akan diputus kalau tidak bisa musyawarah di pansus, ya di paripurna," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement