REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sopir Bus HS Transpot Nopol AG 7057 UR, BH (51 tahun) yang mengalami kecelakaan akibat rem blong Jl Raya Puncak, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan BH sudah ditahan beberapa saat setelah kejadian.
"Saat ini BH sedang menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polres Bogor. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Yusri Yunus kepada para wartawan, Ahad (24/4).
Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa saat mengemudi BH tak memiliki SIM dan tak membawa STNK. Penyidik, kata dia, masih terus mendalami kasus kecelakaan tersebut.
Polisi juga bertanya-tanya mengapa tak memiliki SIM namun bisa diizinkan membawa bus oleh pihak perusahaan. "Masalah tersebut juga terus didalami polisi," kata dia.
Bus HS Transpot Nopol AG 7057 UR yang dikemudikan Bambang Hernowo (51) menyeruduk lima mobil dan tiga sepeda motor di Jl Raya Puncak, tempatnya di turunan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Bus diduga mengalami rem blong.
Akibat kelakaan tersebut tiga orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan tiga lainnya luka ringan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 17.15 WIB.