Sabtu 22 Apr 2017 10:32 WIB

Komisioner KPUD DKI: Usut Pelanggaran di TPS Gambir dan Pondok Kelapa

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nidia Zuraya
Warga sedang melaksanakan hak pilihnya di bilik suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4).
Foto: Rahmah Sulistya/Republika
Warga sedang melaksanakan hak pilihnya di bilik suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (22/4), menggelar pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemnugutan Suara (TPS). Kedua TPS yang akan menggelar pemilihan ulang adalah TPS 01 Gambir, dan TPS 19 di Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu DKI. "Ada lebih dari satu orang menggunakan hak pilih C6 milik orang lain. Sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat ditemui, Sabtu (22/4) pagi.

Hasil rekomendasi Bawaslu, pelaku yang menggunakan C6 milik orang lain, masih satu keluarga dengan pemilik C6. Jika ke depannya ada sanksi, menurut Betty, itu sudah masuk dalam ranah Bawaslu. 

Bawaslu yang akan melakukan panggilan dan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di dua TPS tersebut. Dalam kasus ini, pelaku belum dipanggil oleh Bawaslu, tetapi KPUD DKI Jakarta sudah menyampaikan pada PPS dan PPK.

Saat ini, perhitungan suara sudah sampai di tingkat kecamatan. Menurut Betty, pemungutan suara ulang ini tidak mengganggu jalannya perhitungan suara. "Tidak mengganggu. Kalaupun ada perbaikan, tinggal menyempurnakan dari dua TPS ini," jelas dia.

Jakarta Pusat dan Jakarta Timur akuisisinya, dikatakan Betty, cepat sekali. Dan untuk pengamanan pemungutan suara ulang ini, hanya ada petugas pintu masuk dan pintu keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement