Sabtu 22 Apr 2017 08:14 WIB

Polda Bali Tahan Buronan Interpol Cina

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menahan sementara Chen Liang (34 tahun) buronan Interpol dari Cina setelah sebelumnya mencoba melakukan bunuh diri usai diamankan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi.

"Saat ini yang bersangkutan (Chen Liang) dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Sabtu (22/4).

Menurut Hengky, pemindahan ke Rutan Polda Bali juga untuk menghindari buronan kasus tindak pidana penipuan di Cina itu mengulangi perbuatan bunuh diri. Dia juga telah melaporkan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Cina guna mempercepat proses deportasi.

Petugas Polda Bali telah membuat berita acara serah terima pelaku yang masuk dalam daftar merah pencarian orang otoritas berwenang Cina itu, membuat laporan polisi, dan membuat surat perintah penahanan sementara. Polisi juga membuat berita acara pemeriksaan, menyita paspor dan mengambil sidik jari Chen.

Sebelumnya pada Rabu (19/4) petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar telah mengamankan Chen Liang sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 02.30 WITA. Petugas kemudian membawa Chen ke rumah Detensi Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun pada Kamis (20/4) petugas mendapati Chen sudah terkapar di lantai yang diduga melakukan upaya bunuh diri dengan cara menusuk urat nadinya menggunakan pecahan kursi berbahan plastik. Pria yang terancam hukuman pidana dari otoritas berwenang Cina itu kemudian dilarikan ke rumah sakit BIMC Nusa Dua untuk mendapat pertolongan medis. Petugas kemudian membawa pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement