Sabtu 22 Apr 2017 07:45 WIB

KPK: Pemberian Hadiah Kuliner kepada Pejabat Dibatasi

Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat sekarang ini dibatasi untuk mencegah agar tidak terjadi gratifikasi.

"Sekarang ini pemberian kuliner paling besar seharga Rp300 ribu untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Jumat (21/4).

Apalagi bila hadiah itu diberikan anak buah kepada atasan sehingga hal tersebut kedepannya rawan akan penyalahgunaan wewenang, kata dia. Memang, lanjut dia, sekarang ini berbagai cara dan model untuk melakukan tidak korupsi.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran, karena untuk mendapatkan imbalan. "Jadi bila tidak jeli maka korupsi sulit untuk diberantas," ujar Direktur Gratifikasi KPK ini.

Menurut dia, pemberian hadiah baik berupa uang dan makanan sekarang ini dibatasi supaya korupsi tidak berkembang. Oleh karena itu pencegahan harus selalu dilaksanakan supaya tidak terjadi korupsi.Memang, pihaknya terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement