REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berencana mendata keberadaan beberapa tower (menara) "base transceiver station" (BTS) di wilayah setempat karena diduga banyak yang berdiri tanpa izin atau ilegal.
Sambari memberi penegasan tentang pengajuan izin pendirian BTS yang dapat diproses oleh pemerintah setempat. Hanya pengajuan yang telah disertai dengan persyaratan yang lengkap saja yang boleh diproses izinnnya. "Kalau masih banyak kekurangan, jangan diterbitkan izinnya," kata Sambari, dalam rapat bersama Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo), Budi Rahardjo di Gresik, Jumat.
Sambari meminta Kominfo dan Dinas Penanaman Modal untuk melaporkan setiap perizinan yang masuk dan sedang dalam proses agar tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga (calo).
"Orang yang mengurus perizinan selain pemilik usaha adalah orang dari dalam perusahaan itu dan orang yang termasuk keluarga harus dikuatkan dengan Kartu Keluarga. Jangan sampai orang yang mengurus izin tersebut tidak tahu bahwa yang dimintakan izin itu perusahaan apa dan apa yang diproduksi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Rahardjo mengatakan ada enam BTS di wilayah perkotaan yang surat izinnya belum beres, namun sudah berdiri.
Satu menara, kata dia, ada di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, dua menara di Jalan Veteran, satu di Jalan Kartini dan satu menara lagi ada di Jalan Usman Sadar Gresik.
"Kami saat ini juga masih mendata menara BTS yang lain ke beberapa wilayah pelosok Gresik, sebab dari catatan kami ada 332 menara BTS yang berdiri di Gresik," katanya.
Dari total 332 menara, Budi masih memilah mana yang sudah beres perizinannya dan mana yang belum serta masih proses.
"Apabila kami temukan banyak yang tidak beres, akan kami tindak dan eksekusi menara BTS tersebut," katanya