REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan seorang buronan Interpol Beijing. Tersangka bernama Chen Liang (34 tahun) yang sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Denpasar pada Rabu, (19/4).
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Jumat (21/4).
Hengky mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memproses lebih lanjut Chen Liang sejak Kamis (20/4). Chen Liang dalam kondisi mengalami luka sayat pada urat nadi tangan kiri karena melakukan percobaan bunuh diri di ruang detensi dengan menggunakan pecahan kursi plastik.
"Dia sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit BIMC Nusa Dua," kata Hengky.
Langkah yang dilakukan Polda Bali antara lain membuat berita acara serah terima subyek red notice, membuat laporan polisi, surat perintah penahanan sementara, menyita paspor, hingga mengambil sidik jari dan pemotretan terhadap yang bersangkutan.
Petugas kepolisian juga membuat laporan kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter). "Ini guna menghindari risiko yang bersangkutan mengulangi lagi percobaan bunuh diri," kata Hengky.
Kepolisian selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemerintahan Cina sehingga proses pemulangannya melalui skema deportasi bisa dipercepat. Polda Bali akan memperbaharui perkembangan selanjutnya.