Jumat 21 Apr 2017 18:40 WIB

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Semanggi-Kuningan

Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap. ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap. ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap di kawasan Semanggi-Kuningan terhitung mulai 21 April 2017.

"Terkait dengan adanya kegiatan pembangunan fly over Pancoran, maka kebijakan ganjil genap di Semanggi-Kuningan diberlakukan kembali," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto dalam rilis di Jakarta, Jumat (21/4).

Menurut dia, pelaksana pekerjaan pembangunan fly over Pancoran, yakni PT Nindya Karya telah selesai melaksanakan pekerjaan detour di Jalan Gatot Subroto dengan lebar detour sekitar 3 hingga 4 meter (satu lajur). "Dengan selesainya pekerjaan detour yang dilakukan oleh PT Nindya Karya di Jalan Gatot Subroto tersebut, maka kapasitas simpang Pancoran juga akan ikut meningkat," ujar Priyanto.

Oleh karena itu, dia menuturkan lalu lintas kendaraan yang selama ini terhambat di lokasi tersebut, kini sudah menjadi lebih terurai. Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan yang akan melewati kawasan tersebut agar dapat mengikuti kebijakan ganjil genap yang telah diberlakukan kembali.

"Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan," ungkap Priyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement