Jumat 21 Apr 2017 18:00 WIB

Pemilihan Ulang Pilgub DKI Digelar di Dua Tempat Besok, Ini Lokasinya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas memperlihatkan kartu suara yang tidak sah (ilustrasi).
Foto: Republika / Darmawan
Petugas memperlihatkan kartu suara yang tidak sah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU DKI Betty Epilson Idroos mengatakan KPU DKI mendapatkan dua rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) dari Bawaslu DKI.

"Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS, pertama di TPS 01 Gambir, dan di TPS 19 di Pondok Kelapa Jakarta Timur. Alasannya lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih menggunakan C6 yang bukan hak miliknya, lebih dari satu orang atau dua orang di masing-masing TPS sebagaimana yang saya sebutkan tadi," jelas Betty di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/4).

Rencananya, KPU DKI akan menggelar PSU pada Sabtu (22/4) besok dengan mengganti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  di dua TPS yang dimaksud. Betty berkata, untuk PSU di Kecamatan Gambir, akan digelar sejak pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. "Lokasi berada di belakang gereja Immanuel," ucapnya.

Adapun, ihwal surat suara, KPU DKI sudah menyiapkan sebanyak 2.000 lembar, "Jadi kalau ada dua TPS rasanya cukup untuk menyelenggarakan PSU tidak perlu lagi menambah jumlah surat suara," jelas Betty.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI , Mimah Susanti mengungkapkan, Bawaslu merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang terindetifikasi ada 4 TPS. Kami rekomendasi ke KPU 2 TPS. Pertama, TPS 01 kelurahan Gambir, kedua TPS Pondok Kelapa Duren Sawit," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/4).

PSU direkomendasikan karena adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS yang sama.

"Karena lebih dari satu pemilih yang tak terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak suaranya di TPS sesuai pasal 112 huruf e UU nomor 1 tahun 2015," jelas Mimah.

Selain itu, lanjut Mimah, pada proses pemungutan suara, Bawaslu juga menerima laporan adanya surat suara yang kurang di beberapa TPS, yakni 8 TPS di Jakarta Utara, 1 TPS di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta 4 TPS di Jakarta Timur . Adapula penggunaan form C-6 orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement