REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kini memasuki tahap penghitungan hasil Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua dengan metode pemindaian formulir C1. Namun, KPU mengakui ada sedikit kendala terkait formulir hasil perhitungan suara di TPS itu.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan, ada dua wilayah yang membuat kendala. Kendalanya yakni formulir C1, justru masuk ke dalam kotak. Kejadian itu terjadi di Rawamangun dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Padahal, menurut Sumarno, untuk melakukan pemindaian, C1 harus di luar kotak.
Sedangkan untuk membuka kotak itu, Sumarno mengatakan tidak bisa sembarangan. Membukanya, menurut Sumarno harus melalui prosedur rapat pleno. "Rapat pleno itu juga harus dihadiri oleh saksi kedua Paslon dan Panwaslu," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Menanggapi hal tesebut, KPU akan mendahulukan Pondok Kelapa dan Rawamangun dalam rapat rekapitulasi. Menurut Sumarno, rekapitulasi akan dimulai 20 April hingga 26 April 2017 di tingkat kecamatan. Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kota hingga 28 April 2017.
"29 April hingga 1 Mei 2017 akan dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi, pada saat itulah kita akan menetapkan hasil perolehan pilkada kita," kata Sumarno menjelaskan.
Sumarno menambahkan, jika tidak terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu paslon, KPU DKI Jakarta akan segera menetapkan pemimpin DKI Jakarta. "Tanggal 4 Mei akan kita tetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata dia.