Kamis 20 Apr 2017 17:37 WIB

Setnov Disebut Punya Jatah 7 Persen dari Proyek KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana sidang lanjutan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Suasana sidang lanjutan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mempunyai jatah sebesar tujuh persen dari nilai keuntungan proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Proyek ini sendiri bernilai Rp 5,9 triliun dan indikasi kerugian negaranya Rp 2,3 triliun.

Salah satu saksi dalam sidang lanjutan KTP-el, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, mantan karyawan PT Java Trade Utama mengaku pernah mengobrol santai dengan keponakan Novanto, Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Dia adalah direktur PT Mukarabi Sejahtera. 

"Irvan sempat bicara, biayanya besar banget. Saya tanya, berapa besar? Tujuh persen katanya dia bilang buat Senayan," ujar Jummy saat sidang lanjutan KTP-el di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/4). 

Direktur Utama PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, dalam persidangan pun mengaku pernah mendapat informasi dari Bobby bahwa ada tujuh persen untuk Novanto. "Pernah, pak," kata dia di hadapan majelis. 

Awalnya, jaksa menanyakan apakah Johanes pernah mendengar SN Group mempunyai jatah tujuh persen dari proyek KTP-el itu. "Ini SN yang dimaksud siapa ya?" tanya jaksa. Johanes menjelaskan, yang dimaksud adalah SN, bukan SN Group. "Mau enggak mau ya Setnov, Pak," kata dia.

Sidang kasus KTP-el pada Kamis (20/4) ini kembali berlanjut. Sidang menghadirkan enam saksi. Keenam saksi tersebut, adalah Drajat Isnu Setyawan (ketua panitia pengadaan), Johanes Richard Tanjaya (Dirut PT Java Trade Utama), Yuniarto, Adres Ginting, Noerman Taufik, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement