Kamis 20 Apr 2017 17:15 WIB

Amien Rais Berorasi di Sidang Ahok, Tapi Harapannya tak Terbukti

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PAN, Amien Rais turut berpartisipasi dalam orasi masyarakat saat sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Gedung Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada siang tadi.

Dalam orasinya Amien Rais mengajak seluruh umat Islam bersyukur kepada Tuhan karena lancarnya gelaran putaran kedua Pilkada DKI pada Rabu (19/4) kemarin. "Alhamdulillah kemarin rakyat Jakarta telah menentukan pilihannya, rakyat Jakarta tidak bisa diberondong dengan sembako," kata Amien Rais.

Menurut mantan Ketua MPR RI itu, keinginan umat Islam untuk memiliki gubernur Muslim akan terwujud karena berdasarkan beberapa hitung cepat pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno unggul atas pasangan pejawat Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. "Kemenangan ini harus kita terima dengan rasa syukur. Kalau bisa puasa senin-kamis, terus berdzikir, Insya Allah kita akan dimenangkan Allah SWT," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ihwal sidang pembacaan tuntutan agar JPU memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan Ahok yang diduga melakukan penodaan agama. "Mudah-mudahan Pak Ahok diberikan hukuman yang maksimal, saya akan mengoreksi bapak-bapak Polri apabila ada hal tidak kondusif" ujarnya.

Namun harapan Amien tak terbukti.  Pada persidangan agenda pembacaan tuntutan menurut Jaksa Penuntut Umum terdakwa Ahok justru tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP.

Ahok dituntut dakwaan alternatif pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga, Tuntutan Ringan Ahok Dianggap tak Logis.

Menurut tim JPU , berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan oleh JPU.

Salah satu faktanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti pengalaman terdakwa ketika mengikuti pemilihan gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022. Menurut JPU tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156 a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," jelas Ketua JPU Ali Mukartono di dalam ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement