Kamis 20 Apr 2017 07:50 WIB

Tuntutan Hukum Ahok Siap Dibacakan

Berkas tuntutan dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Berkas tuntutan dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

"Jaksa sudah siap, tuntutan (hukuman) sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.

Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Selain itu juga alasan Pilkada DKI Jakata Rabu, 19 April kemarin.

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu pekan tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Baca: GNPF: Setelah Sidang Tuntutan Berhentikan Ahok

Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 bagi terdakwa Ahok tersebut. "Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali saat itu.

Terdakwa Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement