REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - DPRD DIY menginisiasi Raperda Ketahanan keluarga dalam rangka penguatan peran dan fungsi keluarga dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkarakter. Hal ini selaras dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mencanangkan pada 2045 sebagai generasi emas, yakni generasi yang disemai saat sekarang.,kata Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, di DPRD DIY Selasa (19/4).
Yang melatarbelakangi munculnya Raperda Ketahanan Keluarga karena terkait dengan peningkatan eskalasi kenakalan remaja seperti klitih .Dalam beberapa kasus klitih para pelaku sebagian besar beraal dari keluarga yang broken home. "Nah, dari sisi sosio kulturalnya akan dimunculkan di dalam Perda Ketahanan Keluarga ini,’’ ujarnya.
Saat ini draft Raperda Ketahanan Keluarga masih digodog oleh Komisi D. Arif mengakui dalam pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD DIY 2017 memang belum ada agenda membahas dan mengesahkan raperda tersebut.
‘’Namun kalau Komisi D siap menyelesaikan draft mungkin bisa dimasukkan pada Propemperda 2017. Karena bisa dilakukan perubahan Propemperda,kata "Itu bisa dilakukan perubahan (Propemperda)," katanya.
Arif menambahkan, apabila Komisi D belum siap, maka diagendakan masuk dalam Propemperda 2018. Jika hal itu dianggap mendesak , maka Komisi D bisa mempercepat materinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Atmaji mengatakan inisiasi Raperda Ketahanan Keluarga ini dimunculkan dalam rangka penguatan peran keluarga dalam membangun keluarga yang lebih baik.
‘’Kami melihat akhir-akhir ini peran keluarga mulai luntur dalam mendidik anak. Maka kita menginisiasi raperda,’’ujarnya.
Dikatakan Atmaji, rencananya raperda ini akan dibahas pada 2018 mendatang. Target pada 2017 ini hanya menyelesaikan naskah akademik
(NA) Raperda. "Namun kalau dirasa mendesak bisa dipercepat. Nanti ada RKT (Rapat Kerja Tahunan) yang dibahas antara lain: apakah ada perubahan dalam Propemperda atau tetap seperti sebelumnya," kata dia.