REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, meminta masyarakat menolak segala bentuk politik uang selama pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua. Dia mengingatkan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai pidana.
"Mari kita datang ke TPS tanpa ada intimidasi. Kami minta masyarakat DKI Jakarta untuk menolak semua bentuk politik uang, baik selama masa tenang maupun saat pemungutan dan penghitungan suara," ujar Mimah kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (18/4).
Dia mengingatkan jika pemberi dan penerima uang sama-sama dapat dikenai pidana. Hal itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut, pelaku dan penerima sama-sama akan dikenai sanksi kurungan maupun denda jika terbukti terlibat dalam politik uang.
Lebih lanjut Mimah menuturkan jika Bawaslu DKI sudah siap mengawal proses pemungutan suara putaran kedua pada Rabu. Kesiapan ini terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dan pelaporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan dua proses itu. "Kami sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada semua pemgawas untuk 13.034 TPS di seluruh Jakarta. Dengan demikian Bawaslu sudah siap mengawal pemungutan suara besok," tegas Mimah.