Selasa 18 Apr 2017 15:44 WIB

Rehabilitasi dan Restorasi Guna Lestarikan Hutan Bakau

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Mangrove
Foto: antara
Mangrove

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kegiatan rehabilitasi dan restorasi diperlukan untuk melestarikan keberadaan hutan bakau (mangrove) di Indonesia. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hilman Nugroho mengatakan hutan bakau adalah ekosistem esensial di dunia untuk perikanan dan konservasi.

"Hutan bakau menyerap karbondioksida lima kali lipat dibandingkan hutan daratan," katanya dalam International Conference On Sustainable Mangrove Ecosystem di Sanur, Bali, Selasa (18/4). Luas ekosistem hutan bakau di Indonesia sekitar 3,5 juta hektare (ha) tersebar di 257 kabupaten dan kota. Hilman memperkirakan sekitar lima hingga enam persen dari luasan total tersebut rusak atau hilang setiap tahunnya.

Ini disebabkan konversi lahan hutan bakau, pembalakan liar, pencemaran, dan perluasan tambak. Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan kondisi ekosistem mangrove yang sudah rusak supaya fungsinya bisa kembali, sementara restorasi adalah mengembalikan kondisi hutan mangrove untuk memperoleh kembali keanekaragaman hayati dan struktur di dalamnya seperti sedia kala.

Hilman mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya melestarikan hutan bakau, salah satunya melibatkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan BUMN dalam rehabilitasi. Kebijakan dan regulasi pengelolaan hutan bakau selanjutnya akan disesuaikan dengan kebijakan lokal masing-masing tempat.

"Promosi manfaat hutan bakau untuk ekonomi, peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan hutan, batasan jelas terhadap penebangan kayu di hutan bakau, serta peningkatan produktivitasnya juga perlu diperhatikan," kata Hilman.

Pemerintah melalui KLHK telah melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mangrove dan pantai sebesar 31.675 ha sepanjang 2010-2014, dan 430 ha pada 2015. Luasan rehabilitasi meningkat hingga 497 ha pada 2016, dan direncanakan 500 ha tahun ini.

Seminar internasional ini dihadiri lebih dari 150 peserta berbagai negara. Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan hutan bakau berfungsi sebagai pencegah abrasi, intrusi air laut, dan tsunami. Sudikerta mencontohan kerusakan hutan bakau di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai disebabkan pencemaran sampah yang merusak biota laut dan ekosistem sekitarnya.

Pemerintah Provinsi Bali mengambil berbagai langkah untuk mengembalikan fungsinya, namun masih memerlukan dukungan masyarakat. "Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kelestarian hutan bakau, reboisasi, danmelibatkan CSR perusahaan juga bisa melestarikan bakau," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement