Selasa 18 Apr 2017 15:11 WIB

Wapres: Pembagian Sembako tidak Dibolehkan

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Angga Indrawan
Ilustrasi bagi-bagi sembako saat pilkada.
Foto: mgrol94
Ilustrasi bagi-bagi sembako saat pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pembagian sembako menjelang Pilkada DKI Jakarta tidak dibolehkan. Apalagi, saat ini sudah memasuki masa tenang dan bukan waktunya lagi untuk kampanye.

"Pemilu itu banyak sekali ketentuannya, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, yang jelas pembagian sembako tidak boleh, apalagi sudah bukan waktu kampanye," ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Selasa (18/4).

Jusuf Kalla menegaskan, temuan pembagian sembako menjelang Pilkada DKI Jakarta dapat menganggu masa tenang. Namun, ada aturan pemilu jika masing-masing merasa tidak melakukan itu maka dapat melapor ke Bawaslu maupun kepolisian. Untuk diketahui, tim pemenangan masing-masing calon gubernur sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta.

"Itu sudah dilakukan, jadi kita juga menghargai polisi yang sudah mengambil beberapa tindakan yang baik, tepatlah," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan, di mana pun pilkada dilakukan harus menjunjung prinsip jujur dan adil. Selama petugas berlaku baik, serta menjunjung prinsip jujur dan adil maka pilkada dapat berjalan dengan lancar dan baik pula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement