REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/4).
Tiga saksi yang diperiksa itu antara lain dua orang dari swasta masing-masing Achad Halim dan Bram Louis Alexander serta Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif. KPK baru saja menetapkan Nofel Hasan (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring Bakamla. Nofel Hasan yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan proses pengadaan "satelit monitoring" di Bakamla RI pada APBN-P 2016 dengan nilai kontrak Rp220 miliar. Dugaan penerimaan hadiah oleh tersangka adalah 104.500 dolar AS," kata Febri.
Atas perbuatannya tersebut, Novel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Nofel Hasan adalah tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya sudah diproses di persidangan artinya berposisi sebagai terdakwa.