Selasa 18 Apr 2017 02:40 WIB

Usulan Penguatan Peran DPD Jadi Isu Krusial RUU MD3

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Dewan Perwakilan Daerah
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dewan Perwakilan Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Supratman Andi Atgas mengungkap masih alotnya pembahasan Revisi UU MD3.  Menurutnya, hal tersebut berkaitan adanya poin krusial dalam pembahasan, salah satunya poin yang mengusulkan untuk mengakomodir peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan Undang-undang.

"Ada beberapa usulan, termasuk dari DPD dan fraksi Hanura ingin memasukan supaya putusan MK mengenai peran DPD dalam pembahasan UU bisa segera ditampung," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Ia menilai usulan tersebut memang sudah seharusnya diakomodir dalam UU perubahan MD3, mengingat peran DPD dalam pembahasan UU telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia sendiri secara pribadi menyetujui usulan agar UU MD3 menyesuaikan putusan MK.

Namun begitu, yang menjadi persoalannya saat ini adalah dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut tidak memuat usulan tersebut. "Tapi tidak semudah itu karena DIM-nya sudah ada. Daripada menimbulkan perdebatan-perdebatan lebih bagus dipending dulu. Itu yang paling krusial menyangkut DPD. Kalau yang lain saya kira enggak ada masalah," kata Supratman.

Ia melanjutkan, karenanya pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu usulan resmi dari Fraksi Partai Hanura untuk kemudian dibahas oleh semua fraksi. Termasuk selanjutnya respons yang berasal dari Pemerintah.

Ia menilai, pada prinsipnya sejumlah fraksi juga menginginkan dalam perubahan UU MD3 memasukkan aturan yang disesuaikan dengan putusan MK. "Pemerintah sih dalam posisi menunggu dulu usulan itu resminya, dan itu bisa tanya langsung ke pemerintah," katanya.

Sementara terkait pembahasan penambahan pimpinan baik DPR maupun MPR, ia pun mengakui terjadi dinamika dalam pembahasan. Hal ini karena masih beragamnya suara soal jumlah penambahan kursi pimpinan.

"Ada minta penambahan jangan satu tapi dua, tapi yang paling alot itu soal bagaimana mengakomodir DPD dalam UU MD3," kata Supratman.

Sementara itu, politikus Hanura Rufinus Hotmaulana Hutahuruk sependapat jika peran DPD untuk ikut pembahasan UU dikuatkan. Hal ini karena ia menilai DPR kerap mengabaikan putusan dari MK.

"Memberitahukan bahwa DPR selama ini abai terhadap putusan MK yang berkaitan dengan lembaga lain (DPD) yang diatut dalam UU MD3. Jadi jangan salah. Salah satunya DPD diberikan kewenangan untuk memberikan rancangan UU di luar prolegnas," kata Rufinus.

Karena itu, ia meminta usulan tersebut betul betul diakomodir dalam revisi UU MD3 mendatang. Apalagi ia menyebut semua fraksi telah sepakat dengan usulan tersebut. "Harus. Semua sudah sepakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement