Senin 17 Apr 2017 20:06 WIB

Semeru dan Bromo Terlarang untuk Pendakian Radius 1 Km dari Kawah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Debu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Bromo di Desa Cemorolawang, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (7/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Debu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Bromo di Desa Cemorolawang, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, pengunjung atau wisatawan yang ingin mendaki dua gunung di Jawa Timur yaitu Gunung Semeru dan Gunung Bromo dilarang masuk dalam radius skilometer dari kawah aktif. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gunung Semeru berada di Level II Waspada.

"Kami rekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Semeru dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan mendekati kawah yang ada di puncak Gunungapi Semeru dalam radius satu kilomeer (KM) dari kawah aktif," katanya kepada ii Jakarta, Senin (17/4).

Meski demikian ia menerangkan asap kawah nihil dan letusan asap tidak teramati. 

Sementara itu, Gunung Bromo kini di level II waspada.

Masyarakat di sekitar Gunung Bromo dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan dalam radius satu km dari kawah aktif Gunung Bromo. Gunung jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang dan tinggi 50-400 m di atas kawah puncak. "Teramati sinar api dan gemuruh dari kawah Bromo," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement