REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Advocat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan menilai kasus politik uang dalam masa tenang ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Menurut Hisar,hal tersebut pasti ada hubungan antara satu kasus dengan kasus lainnya karena terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan dan dengan pola yang secara garis besar sama.
"Kembali kami ingatkan agar Bawaslu DKI Jakarta tidak menganggap kasus-kasus ini sebagai kasus biasa dan mengusutnya secara terpisah satu sama lain," ujarnya dalam siaran pers, Senin (17/4).
Hisar mengatakan, berdasarkan Pasal 73 ayat (2) junto 135 UU Nomor 10 Tahun 2016, jika tim pemenangan pasangan Ahok–Djarot terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, maka sanksi pidana terhadap pelakunya.
"Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada pasangan calon pelau yaitu diskualifikasi sebagai peserta Pilgub," katanya.
Untuk itu, kata dia, ACTA meminta agar Bawaslu DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengusutan dugaan politik uang tersebut. Hisar mengatakan, Bawaslu jangan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Politik uang, kata dia, adalah penyakit mematikan bagi demokrasi karena bisa memanipulasi aspirasi politik rakyat yang sesungguhnya. "Kita semua harus menunjukkan komitmen menjaga dan menyelematkan Pilgub DKI Jakarta dari kecurangan khususnya politik uang," pungkasnya.