Ahad 16 Apr 2017 21:11 WIB

1,5 Juta WP di Sumsel Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Mobil dan petugas samsat keliling badan pendapatan daerah Sumsel.
Foto: dok.Istimewa
Mobil dan petugas samsat keliling badan pendapatan daerah Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kedaran membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) rupanya masih kecil. Buktinya, baru lima puluh persennya saja warga pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajaknya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Joko Imam Santosa memperkirakan ada 1,5 juta unit kendaraan bermotor menunggak PKB. “Potensi pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan cukup tinggi. Jumlah tunggakannya mencapai setengah dari total jumlah kendaraan. Jika diasumsikan jumlah kendaraan bermotor sebanyak tiga juta unit maka sekitar 1,5 juta unit kendaraan bermotor lalai pajak,” kata Joko Imam Santosa, Ahad (16/4).

Sebelumnya Kepala Bappeda Sumsel Ekowati Retnaningsih dalam Rapat pembahasan penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) tahun anggaran 2018 menyebutkan sekitar 50 persen dari jumlah kendaraan bermotor di Sumsel belum membayar pajaknya. “Akan ada evaluasi mengenai jumlah kendaraan secara pasti, apakah unit kendaraan tersebut nya masih ada atau tidak ada lagi,” katanya.

Menurut Ekowati Retnaningsih, dari hasil evaluasi dan validasi data tersebut akan menjadi acuan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel  menggejar wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Sementara itu menurut Plt Sekda Joko Imam Santosa Pemerintah Provinsi Sumsel terus berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Pajak kendaraan bermotor potensinya sangat tinggi, bisa me nyentuh 60 persen dari seluruh perolehan pajak daerah yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sayangnya sampai kini masih banyak wajib pajak pemilik kendaraan belum patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraannya,” ujar Joko.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PKB, Bapenda Sumsel berupaya dengan pola jemput bola dengan meluncurkan pelayanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling dan Samsat Corner.

Menurut Kepala Bapenda Sumsel Marwan Fansuri pada 2017 diluncurkan sebanyak 20 unit kendaraan mobil Samsat keliling  yang diserahkan kepada UPTB (Unit Pelaksana Teknis Badan) Samsat yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel. Khusus Kota Palembang disiapkan tiga unit kendaraan Samsat keliling.

“Juga disediakan Samsat Corner yang berada di empat mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Palembang, yaitu PTC Mal, Palembang Indah Mal, PS Mal dan OPI Mal dengan waktu pelayanan mengikuti operasional Mal yakni dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” kata Marwan Fansuri yang didampingi Kepala UPTB Palembang 2 Herryandi Sinulingga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement