REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang menyebutkan daftar tunggu warga Kota Semarang untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mencapai 120 ribu orang.
"Ada sekitar 120 ribu orang yang masuk daftar tunggu KTP-el. April ini, sementara baru dialokasi dari pusat 10 ribu keping blangko KTP-el," kata Kepala Disdukcapil Kota Semarang Mardiyanto di Semarang, Sabtu (15/4).
Dia mengakui, alokasi blangko KTP-el yang akan dikirimkan dari pusat sebanyak 10 ribu keping itu masih kurang. Namun Disdukcapil akan menyesuaikannya dengan daftar tunggu masyarakat sesuai data yang masuk. Artinya, pencetakan KTP-el akan disesuaikan dengan urutan awal daftar tunggu masyarakat untuk memperoleh kartu identitas itu yang sudah ada sejak tahun lalu untuk menghindari kesemrawutan.
"Kami kan punya datanya. Masyarakat yang sudah menunggu untuk memperoleh KTP-el sudah ada sejak tahun lalu. Makanya, kami akan prioritaskan sesuai dengan urutan awal berdasarkan data yang ada," katanya.
Sementara masyarakat yang belum kebagian KTP-el, tetap akan dilayani dengan penerbitan surat keterangan pengganti KTP-el yang berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali. Surat keterangan pengganti KTP-el itu dapat digunakan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, kepentingan perbankan, kepolisian, dan pernikahan. "Bentuk surat keterangan pengganti atau E-KTP semetara itu berupa lembaran kertas yang tertulis Surat Keterangan Sebagai Pengganti E-KTP. Fungsinya sama saja," katanya.
Meski baru sebagian kecil blangko KTP-el yang dikirim dari total daftar tunggu, Mardiyanto mengaku belum mengetahui pengiriman lanjutan dari pemerintah untuk memenuhi daftar tunggu. "Ya, sesuai daftar tunggu kan 120 ribu keping, namun baru dikirim 10 ribu keping. Kami belum tahu kapan dikirim lagi," katanya.
Untuk penyelesaian pencetakan sebanyak 10 ribu keping KTP-el, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah menunggu mendapatkan KTP-el.