REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik LIPI Fachry Ali menilai, anggota DPR kurang elok melayangkan protes terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Menurutnya, protes memang tidak melanggar Undang-Undang. Tetapi, kata dia, semua warga sama di mata hukum, jangan ada mempersulit penegakkan hukum.
"Enggak boleh itu, kalau protes enggak melanggar (UU), kecuali mereka berusaha dengan kekerasan. Tetapi tidak boleh protes, KPK sudah kerja benar. Dan kita semuanya mendukung KPK," ujar Fachry, Kamis (13/4).
Fachry mengatakan, kalau KPK yang menyelidiki dan berani mencekal orang, itu artinya sudah memiliki bukti kuat. Bukti nya sudah dipegang KPK. "KPK itu tidak sembarangan mencekal orang apalagi ketua DPR. Itu artinya dia puya bukti yang kuat. Nggak boleh protes. Justru UU KPK yang buat kan DPR," ujarnya.
Sebelumnya Pimpinan DPR dikabarkan bersurat kepada Presiden RI guna menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPR. DPR ingin agar pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Setya Novanto dicabut.