REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Bali menggerebek sebuah gudang penyimpanan satwa langka dilindungi di Ketewel, Gianyar. Polisi menemukan tiga ekor penyu hijau dari gudang pemilik bernama Nyoman S. "Penindakan tersebut terjadi pada Kamis, 13 April 2017 pukul 06.00 WITA," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Kamis (13/4).
Hengky menerangkan, kronologis penindakan tersebut dimulai dari informasi yang diperoleh polisi sekitar pukul 04.30 WITA tentang sebuah gudang di daerah Ketewel milik Nyoman S yang menyimpan tiga ekor penyu hijau. Tim kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengecekan.
Dari lokasi, petugas menemukan tiga ekor penyu hijau dengan kondisi satu ekor sudah dimutilasi, sementara dua ekor lainnya masih dalam kondisi hidup. "Pemilik hgudang melarikan diri dan anak buahnya berhasil diamankan dengan identitas inisial IKtL (46 tahun)," kata Hengky.
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara dan barang bukti. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Markas Komandi Ditpolair Polda Bali untuk tindakan lebih lanjut.
Penyu hijau (Chelonias mydas) menjadi salah satu satwa primadona yang sering diperdagangkan secara ilegal. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose sebelumnya mengatakan, hasil penyelidikan petugas sepanjang 2016-2017 menunjukkan modus operasi baru dalam perdagangan penyu.
"Setahun terakhir ini umumnya modus yang digunakan adalah pengangkutan penyu dalam jumlah kecil atau kurang dari 10 ekor. Tujuannya agar lebih mudah diperdagangkan dan kerugian cukup kecil jika tertangkap," kata Petrus.
Jenis penyu hijau, kata Petrus diperdagangkan dengan mengirim langsung kepada pelaku kuliner penyu dalam jumlah kecil, tanpa ditampung atau ditangkar terlebih dahulu oleh pengepul utama. Modus lainnya adalah pelaku mengirim potongan daging penyu. Modus ini juga sulit terungkap mengingat kemasannya kecil dan mudah diangkut melalui jasa bus.