Selasa 11 Apr 2017 19:09 WIB

Penyiraman Novel, Pemuda Muhammadiyah Ultimatum Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok.Istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melayangkan ultimatum terhadap pihak kepolisian untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. PP Muhammadiyah memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menangkap aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

"Pemuda Muhammdiyah memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian. Dalam waktu seminggu ini harus sudah bisa mengungkap kasus ini," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

Menurut Dahnil, pihaknya juga mendesak dan terus mengawal kasus ini sampai kepolisian bisa menangkap kedua pelaku yang telah menyerang Novel di sekitar rumahnya di Jalan Deposito T Nomor 8, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengejar dua orang pelempar cairan keras. Ini bukan pekerjaan sulit," ucapnya.

Dahnil menuturkan, polisi selama ini sudah bisa mengungkap kasus-kasus yang dianggap luar biasa, seperti kasus terorisme dan sebagainya. Karena itu, polisi tentu dapat mengungkap kasus penyerangan dengan air keras ini. Apalagi, di lokasi kejadian kemungkinan ada CCTV yang dapat digunakan sebagai barang bukti.

"Kalau polisi itu mudah sekali, misalnya mengungkap kasus-kasus yang dia anggap pelik, terorisme dan segala macam. Pasti ini bukan pekerjaan sulit," katanya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan diteror oleh dua orang pengendara motor tak dikenal pada Selasa (11/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Penyidik andalan KPK ini disiram air keras seusai melaksanakan shalat subuh di masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Akibat kejadian itu, Novel harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement