Selasa 11 Apr 2017 18:50 WIB

Warga Kampung Akuarium Masih Pertanyakan Alasan Pemprov DKI Lakukan Penggusuran

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Budi Raharjo
 Pelajar melintas dilokasi penggusuran di Kampung Akuarium, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pelajar melintas dilokasi penggusuran di Kampung Akuarium, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tragedi penggusuran Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, telah berlalu setahun lalu. Namun, warga belum bisa melupakan peristiwa memilukan itu.

Tepat setahun tragedi penggusuran, warga kembali mempertanyakan maksud pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran kampungnya. Kampung yang terletak di Jalan Pasar Ikan, Penjaringan Jakarta Utara itu ramai oleh seremonial warga yang memperingati satu tahun penggusuran rumah mereka.

Kuasa Hukum warga kampung Akuarium dari LBH Jakarta, Yunita menjelaskan, selama satu tahun ini, Pihak Kuasa Hukum warga masih mempertanyakan alasan dari pemprov DKI yang dengan tanpa alasan yang jelas meratakan rumah-rumah warga di kampung akuarium.

"Sampai detik ini konsep pemda tentang proyek ini belum jelas. Mereka menggusur paksa tapi mereka tidak tahu akan membangun revitalisasi kota tua itu seperti apa," ujarna saat ditemui Republika di kampung Akuarium, Jakarta Utara, Selasa (11/4).

Yunita mengatakan, warga saat ini menginginkan hak atas perumahan mereka. "Mereka menginginkan perumahan dibangun kembali, saya rasa ini memungkinkan," jelasnya.

Yunita mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  merupakan penggusuran yang melanggar tata cara penggusuran yang sesuai hukum. "Karena cara penggusuran paksa sendiri dilakukan diperbolehkan selama itu menyangkut kepentingan umum dan itu sangat mendesak dan tidak memiliki cara lain," ujarnya.

Saat ini, kata dia, tahap yang sedang dilakukan LBH Jakarta adalah proses mediasi dengan pihak pemprov DKI. Sampai saat ini, kata dia, pemprov DKI belum tahu seperti apa revitalisasi kota tua sehingga harus menggusur kampung akuarium.

"Kami sedang menggugat perbuatan melanggar hukum, di PN Jakarta Utara dan juga kesewenang-wenangan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga kampung Akuarium," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement