REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga Hakim kembali menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 20 April 2017.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Noor Rachmad mengatakan masalah penundaan sidang selama satu minggu adalah hal yang biasa. Anggotanya (JPU), kata dia, ingin menyusun surat tuntutan yang maksimal sebelum dibacakan di hadapan hakim nanti.
"Supaya bisa dibuat secara maksimal gitu loh, itu saja intinya," kata Noor di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Noor mengatakan untuk membuat surat tuntutan yang maksimal maka waktu satu minggu tidaklah cukup. Sehingga JPU harus meminta waktu tambahan kepada hakim untuk pembuatan surat tuntutan. "Namanya membuat surat tuntutan itu kan harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan, waktu hanya seminggu bukanlah waktu yang cukup," kata dia.
Noor enggan memberikan jawaban apakah Ahok akan dikenakan tuntutan hukuman maksimal atau percobaan. Noor mengaku tidak bisa mengira-ngira dan lihat saja hasilnya di persidangan minggu depan. "Belum saatnya, nanti bakal dengar sendiri. Nanti lihat sendiri, saatnya akan dibacakan," kata dia.