Selasa 11 Apr 2017 13:19 WIB

Sidang Ahok Ditunda, Pengamat: Sudah Diduga JPU Ikuti Jaksa Agung

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Muchtar Effendy Harahap menilai, penundaan pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama sudah bisa diramalkan. Hal ini seiring dengan pernyataan jaksa agung M Prasetyo yang setuju dengan saran Polda Metro Jaya untuk menunda sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah diduga, JPU akan mengikuti maunya jaksa agung," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/4).

Muchtar mengatakan, memang benar hak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan siap atau tidak. Namun, penundaan pembacaan tuntutan kasus ini, lata dia, satu bukti Jaksa Agung dan Polda bersatu untuk menunda sidang. "Dengan cara tidak membacakan tuntutan," ujarnya.

Menurut Muchtar, hakim juga tak berhak memaksakan hari ini juga JPU baca tuntutan. Namun, peristiwa penundaan tersebut, kata dia, harus digiring polisi dan jaksa agung tidak netral terhadap Ahok.

Sebelumnya, jaksa agung M Prasetyo mendukung saran Polda Metro Jaya, agar sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda. Jaksa agung setuju jika sidang tersebut ditunda hingga penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta selesai, demi keamanan dan ketertiban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement