Selasa 11 Apr 2017 10:43 WIB

Pegawai KPK Minta Pengamanan untuk Lindungi dari Teror

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPK Agus Raharjo menjenguk Novel Baswedan.
Foto: Internal KPK
Ketua KPK Agus Raharjo menjenguk Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai menyampaikan pernyataan sikap atas insiden penganiayaan penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan yang juga sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, Selasa (11/4). Salah satunya tuntutan agar mereka diberi pengamanan agar terlindungi dari teror.

Teror terhadap penyidik KPK ini bukanlah hal yang pertama, pada 2016, Novel Baswedan ditabrak secara sengaja dengan mobil oleh orang yang tidak dikenal. Dan pada tahun sebelumnya Afif, salah seorang penyidik KPK mengalami terror berupa ancaman bom dan perusakan mobil miliknya dengan air keras. 

Berbagai terror tersebut menunjukan bahwa semakin banyaknya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi dan teror dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Di sisi lain, hal tersebut menunjukkan bahwa pengamanan terhadap ancaman teror belum secara optimal dilakukan.

Lebih lanjut dalam pernyataan tersebut menilai saat ini KPK sedang menangani berbagai kasus yang diduga melibatkan pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis. Intervensi lain juga dilakukan dengan upaya untuk memperlemah kewenangan KPK melalui revisi UU KPK yang semakin gencar dilakukan. Hal tersebut membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi terhambat.

Karena itu Wadah Pegawai KPK menyatakan sikap. "Kami pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak takut atas berbagai teror yang menimpa kami. Berbagai terror tersebut akan membuat kami semakin yakin bahwa kami berada dijalan yang benar," dalam peryataan tertulis para pegawai KPK, Selasa (11/4).

Para pegawai pun mendorong kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segara memperkuat sistem pengamanan yang lebih baik sehingga dapat memastikan keamanan bagi pegawai khususnya yang memiliki risiko tinggi. Dan termasuk tidak ragu meneruskan kasus kasus TPK yang sedang ditangani termasuk untuk menetapkan tersangka, menaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menuntut dan melimpahkan ke pengadilan.

"Pegawai KPK menuntut kepada Presiden untuk dapat membongkar berbagai terror kepada KPK melalui pembentukan tim pencari fakta secara independen yang melibatkan berbagai pihak dan menunjukan kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi," tulis pernyataan tersebut. Dan pegawai KPK kepada seluruh elemen Masyarakat untuk bersatu padu melawan berbagai bentuk intervensi dan teror terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement