Selasa 11 Apr 2017 09:51 WIB

Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Hakim sidang terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan kepada Ahok pada 20 April 2017 mendatang. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

"Karena JPU belum siap dalam membacakan tuntutannya, maka diputuskan sidang ini ditunda. Kalau pun bisa saat ini, kita tunda lima jam pun tidak masalah yang penting selesai hari ini, tapi JPU siap tidak?" kata hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Hakim akhirnya menyepakati sidang digelar pada 20 April 2017 mendatang. Dengan catatan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa terhadap tuntutan akan digelar lima hari kemudian, 25 April 2017.

"Pleidoi harus dilaksanakan tanggal 25 April, jangan satu minggu. Karena ada sidang-sidang lain yang sudah dijadwalkan. Jangan sampai ada kesan menganakemaskan perkara ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement