REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
"Kami tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April. Sidang pada hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.
Hasoloan menyatakan pengadilan tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang ke-18 perkara penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Pukul 09.00 WIB dimulai seperti biasa," katanya.
Ahok menjadi terdakwa perkara penistaan agama karena mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.