REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Krimum) Polda Jabar masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada Republika.co.id, Senin (10/4).
Menurut Yusri, karena berkas perkaranya masih dikengkapi, maka penyidik belum bisa melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. Jika berkasnya sudah lengkap, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ketika ditanya apakah berkas perkara tersebut sudah P21, ia menjawab diplomatis. "Perkembangannya masih seperti kemarin. Penyerahan tahap satu saja belum," kata dia.
Demikian pula ketika ditanya apa hambatannya sehingga berkas tersebut belum juga dilimpahkan Yusri menjawab singkat. "Nggak ada," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jabar kembali melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dengan skasi terperiksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Gelar perkara ketiga kalinya ini dilakukan penyidik sejak Senin (30/1) pukul 10.00 WIB.
Menurut Yusri, gelar perkara ketiga ini dilakukan untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika hasil perkara menyimpulkan dugaan kasus penistaan terhadap Pancasila itu memenuhi unsur, maka statusnya akan di tingkatnya menjadi penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, kata dia, maka akan dilanjutkan dengan penetapan saksi terperiksa sebagai tersangka.
Dikatakan Yusri, penyidik telah melakukan gelar atas kasus ini sebanyak tiga kali. Dalam rangkaian gelar perkara tersebut, imbuh dia, polisi telah memeriksa belasan saksi dan saksi ahli. Saksi ahli yang diperiksa, kata dia, mulai dati ahli bahasa, pakar pidana hingga pakar teknologi informasi. "Ada dua pasal yang diduga dilanggar yaitu penistaan Pancasila Pasal 154 dan pencemaran nama baik Pasal 320," ujarnya.