REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wiraswasta, Dedi Prijono yang merupakan adik kandung dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP el) hadir sebagai saksi dalam sidang ke delapan di PN Tipikor, Senin (10/4). Dedi mengaku tidak terlalu banyak tahu soal proyek KTP-el
"Saya enggak terlalu banyak tahu, saya mewakili pak Andi, saya gerak (bisnisnya, Red) dipercetakan emblem dan elektroplanting," ujar Dedi saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
Dedi mengakui dirinya diperintahkan Andi ikut proyek KTP-el pada Juli 2010. Saat ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir terkait anggaran yang belum diketuk Kemenkeu pada 2010, Andi juga mengaku tidak tahu persis. "Kan sebelumya udah ada uji coba, soal anggaran saya ..enggak tahu persis," kata dia.
Sementara itu, Dedi mengatakan dia mengenal terdakwa Sugiharto, namun tidak mengenal terdakwa Irman. Selain itu, ia juga tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang dari kakak kandungnya ke komisi II DPR RI. "Kenal Sugiharto, dua sampai tiga kali pernah diutus ke beliau," ujarnya.