REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Sebanyak 24.800 warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, hingga 2017 belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Untuk perekaman dilakukan di unit pelayanan kita di setiap kecamatan," kata Kepala Dinas Disdukcapil Bengkalis, Rinaldi, melalui Administrator Database Disdukcapil Bengkalis, Witho di Bengkalis, Senin (10/4).
Dia mengatakan, warga harus melakukan perekaman untuk memperoleh NIK. Manfaat NIK KTP-el itu sendiri menurutnya sangat dibutuhkan warga bersangkutan untuk pengurusan pelayanan publik. Seperti mengurus mengenai perbankan, mendaftar kuliah, mengurus kartu Indonesia sehat serta layanan sosial lainnya.
"Dominannya yang belum melakukan perekaman KTP-el ini adalah anak yang berusia 17 tahun, bahkan orang tua yang berumur 60 tahun ke atas juga masih belum melakukan perekaman," kata dia.
Dia melanjutan, untuk orang tua yang belum melakukan perekaman ini biasanya karena orang tua tersebut enggan melakukan perekaman. "Dari pengalaman kita, mereka enggan melakukan perekaman dengan alasan mereka tidak membutuhkan KTP-el sebagaimana halnya orang muda. Mereka terpaksa juga melakukan perekaman di saat mereka membutuhkannya saja seperti untuk membuat paspor guna berobat ke Malaysia," katanya.
Sementara itu, lanjutnya lagi, saat ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, blanko KTP-el masih dalam keadaan kosong. Dipastikan blanko akan datang pada pertengahan April 2017 mendatang, berhubungan dengan kekosongan blanko tersebut, Disdukcapil Bengkalis mengeluarkan surat pengganti KTP-el.