REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membantah mengintervensi sidang penodaan agama dengan mengeluarkan surat permintaan penundaan sidang. "Itu surat biasa saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (9/4).
Rikwanto menjelaskan surat permohonan tersebut hanya berisi permohonan pemindahan lokasi sidang dari Kementerian Pertanian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Permohonan kali ini sama saja dengan pertimbangan keamanan dan pengamanan terkait menjelang masa tenang dan hari pencoblosan," katanya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan negeri untuk mengambil keputusan terkait surat tersebut. "Masalah dikabulkan atau tidak permohonan tersebut juga tergantung pertimbangan dari pihak Pengadilan Negeri," jelas dia.
Sebelumnya Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran kepolisian. Dalam kesempatan itu, DPR akan meminta penjelasan Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, terkait surat permohonan agar sidang kasus penodaan agama ditunda jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran II.
"Jadi sudah ada jadwal bertemu dengan Kapolri. Nanti kan banyak yang dibahas," kata anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil saat dihubungi di Jakarta, Ahad (9/4).
Nasir memastikan dalam RDP tersebut, DPR tidak akan menanyakan perihal surat yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Sehingga tujuan dilayangkannya surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dapat diketahui secara terang benderang. "Kami akan minta penjelasan, dasar kepolisian apa sih sebenarnya buat surat seperti ini," katanya.