Sabtu 08 Apr 2017 05:03 WIB

WNA Cina Ditangkap karena Jualan Asesoris di Pasar Tradisional Subang

Rep: djoko suceno/ Red: Budi Raharjo
Bendera Cina. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Bendera Cina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,Subang -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan para pedagang di pasar tradisional Kelurahan Sukasenang, Kecamatan/Kabupaten Subang, saat berjualan asesoris perhiasan seperti cincin, gelang, dan manik-manik imitasi. Saat diamankan pedagang bersama anggota Denintel Kodam III Siliwangi, Chen Haizhen (47 tahun) asal Provinsi Fujian, China, tak melakukan perlawanan.

"Yang bersagkutan sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 21 kali. Dua kali di antaranya disponsori oleh PT Lontang Jaya Bhakti Semesta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Jumat (7/4).

Menurut Yusri, Chen masuk ke Indonesia pada 26 Maret 2017 dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Tiba dari Cina, lelaki yang tak bisa berbahasa Indonesia ini langsung menuju Jakarta. Beberapa hari di Jakarta, Chen kemudian berangkat ke Subang dengan menumpang kendaraan umum.

Pada Kamis (6/4) Chen sampai di Pasar Sukasenang dan langsung menggelar barang dagangannya di tempat tersebut. Lantaran curiga dengan kehadiran Chen, pedagang pasar tersebut langsung mengamankannya bersama anggoat Denintel Kodam III.

"Chen kemudian dibawa ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangannya. Ada dua tas besar yang diamankan dari tangan Chen. Ini asesoris dan barang dagangan lainnya," ujar dia.

Setelah dimintai keterangan, lanjut Yusri, Chen kemudian diserahkan ke petugas Imigrasi Kelas I Bandung pada Jumat (7/4). Pemegang paspor E15675648 ini akan dideportasi ke negara asalnya. Sampai saat ini motif kedatangan Chen untuk berjualan asesoris di pasar tradisional masih didalami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement